Mengenai konsepsi tentang negara kebangsaan, maka pertanyaan pertama apa di maksud istilah negara kebangsaan? Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut maka perlu mengingatkan kembali pidato BUNG KARNO yang paling terkenal. Yaitu tentang pancasila yang di ucapkan pada tanggal 1 juni 1945.
Dalam pidato tersebut,BUNG KARNO antara lain mengemukakan ; ke sinilah kita semua harus menuju :mendirikan satu nasional state; di atas kesatuan bumi Indonesia dari ujung sumatra sampai ujung irian.’ Nationale saat; di atas kesatuan bumi Indonesia dari ujung sumatra sampai irian Nationale state ini yang kemudian di sebut nation state, negara kebangsaan negara nasional
Istilah yang di kemukakan bung karno tersebut hasil dari mengkombinasikan definisi bangsa menurut Otto Bauer dan ernest Rinan dengan pandangan kebangsaan yang di sampaikan Ki Bagoes Hadikoeseomo atau tuan Munandar. Otto Bauer dan ernest Rinan, menekankan art natie,nation atau bangsa lebih pada kehendak untuk hidup bersama. Sedangkan ki bagoes Hadikoesemo atau tuan munandar lebih menekangkan pada persatuan antara orang dan tempat” (catatan bung karno pada saat itu tidak ingat persis siapa yang mengemukakan pandangan mengenai kebangsaan tersebut Ki Bagoes Hadikoesoemo atau tuan munandar).
Kombinasi dari definisi ini yang kemudian di adopsi sebagai pengertian dari negara kebangsaan. Dalam pengertian ini maka unsur penting dari berdirinya negara kebangsaan tidak saja karena ada kesamaan kehendak untuk hidup bersama, tetap adanya persatuan orang dan tempat. Jadi yang di maksud dengan istilah kebangsaan,negara nasioanl,nation state,atau nationale staat, dalam buku ini adalah sama dengan apa yang pernah di kemukakan oleh Bung Karno tersebut.
Maka dalam konteks ini maka biasa dikemukakan bahwa yang mengikat kemukakan bahwa yang mengikat kita jadi sebuah bangsa sekarang ini.menjadi bangsa indodnesia,adalah “ kita memiliki consensus masa kini dan kita ingin hidup bersama di masa depan “ . sedangkan system kebangsaan kita adalah suatu kebangsaan yang terikat pada tana air Indonesia dan bukan suatu kebangsaan terikat pada suatu daerah atau suatu suku .
Sejalan dengan apa sudah yang di kemukakan itu , saya juga ingin mengangkat defenisi negara kebangsaan yang berkembang secara kontemporer. Misalnya saya ambil satu pengertian seperti yang di kemukakan oleh Gibernau pada tahun 1996 apa yang menarik defenisi adalah kesepadannya dengan pengertian yang di berikan oleh bung karno . sebagaimana didefnisikan disitu , negara kebangsaan memiliki unsur unsure penting pengikat, yaitu : psikologi (kesedaran bersama untuk membentuk kesatu bersama masyarakat) , kebudayaan (merasa menjadi satu bagian dari suatu kebudayaan bersama) teritorial (bata wilaya atau tanah air), sejarah dan masa depan(merasa memiliki sejarah dan perjuangan masa depan yang sama), politik(memiliki hak untuk menjalankan pemeritahan sendiri). Jadi dalam negara moderen dan dalam telah kontemporer bangsa-bangsa , apa yang telah di sampaika oleh bung karno tentang negara kebangsaan ternyata masih sepenuhnya relevan.
Masalah wawasan kebangsaan
. mengenai masalah wawasan kebangsaan. Ada dua pertanyaa yang perlu kita kemukakan sehubungan dengan wawasan kebangsaaini. Pertama mengapa kita masih harus berbicara tentang wawasan kebangsaan? Yang kedua , wawasan kebangsaan seperti apa yang hendak di tuju untuk masa depan? Pertanyaan ini penting di kemukakan agar kita tahu betul posis diri sehingga tidak tersesat didalam suatu rimba raya . ketersesatan yang pada era transisi dan reformasi ini bias menimbulkan berbagai disorientasi dan ketidak pastian . dalam kaitannya dengan dengan hal ini saya ingin mengangkat satu fenomena yang terjadi pada transisi yaitu kesalahan berpikir atau fallacy.
Selama ini banyak yang diantara kita , bahkan yang mengaku dirinya kaum reformis itu hanya sebagian perubahan yang tidak peduli seklilingnya, mereka lupa bahwa reformis adalah proses , yang dalam proes tersebut selain harus lakukan suatu perubahan dipertahankan juga suatu keberlanjutan yang kita sebut kebersinambungan rasa kebencian terhadap perkembangan masa lalu , yang tidak jarang disertai dengan revolusioner ; sering kali mendorong mencuatnya suatu anggapan bahwa semua hal yang perna ada di masa lalu sudah pasti usang.
Rabu, 07 Oktober 2009
KONSEP PEMIKIRAN NEGARA KEBANGSAAN , DI HARI 17 AGUSTUS
Label:
17 agustus,
kebangsaan,
konsep,
negara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar